CONTOH MAKALAH TENTANG KONSEP POLITIK ISLAM
Kata Pengantar
Segala puji hanya milik Allah
SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada
Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun
mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi
tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
Agama sebagai sistem kepercayaan dalam kehidupan umat manusia dapat dikaji melalui berbagai sudut pandang. Islam sebagai agama yang telah berkembang selama empat belas abad lebih menyimpan banyak masalah yang perlu diteliti, baik itu menyangkut ajaran dan pemikiran keagamaan maupun realitas sosial, politik, ekonomi dan budaya.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang kaitan Politik dalam Islam, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini disusun oleh penulis dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penulis maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Islam Indonesia. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna.Untuk itu kepada dosen pembimbing kami mohon masukannya demi perbaikan pembuatan makalah kami di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Agama sebagai sistem kepercayaan dalam kehidupan umat manusia dapat dikaji melalui berbagai sudut pandang. Islam sebagai agama yang telah berkembang selama empat belas abad lebih menyimpan banyak masalah yang perlu diteliti, baik itu menyangkut ajaran dan pemikiran keagamaan maupun realitas sosial, politik, ekonomi dan budaya.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang kaitan Politik dalam Islam, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini disusun oleh penulis dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penulis maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Islam Indonesia. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna.Untuk itu kepada dosen pembimbing kami mohon masukannya demi perbaikan pembuatan makalah kami di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Penulis
DAFTAR ISI
Judul ....................................................................................................................................... 1
Kata
Pengantar
........................................................................................................................ 2
Daftar Isi
................................................................................................................................. 3
BAB I Pendahuluan
........................................................................................................... 4
Latar
Belakang......................................................................................................... 4
Rumusan Masalah
................................................................................................... 5
Tujuan
..................................................................................................................... 5
Manfaat
................................................................................................................... 5
BAB II Pembahasan
............................................................................................................. 6
Pengertian Politik Menurut Islam
........................................................................... 6
Asas-asas Sistem Politik Islam
............................................................................... 6
Konsep Utama Sistem Politik Islam
....................................................................... 7
Prinsip
Dasar Politik (siyasah) Islam
...................................................................... 8
Tujuan
Politik Menurut Islam
................................................................................. 9
BAB III Penutup
................................................................................................................... 10
Kesimpulan
.............................................................................................................. 10
Saran
........................................................................................................................ 10
Daftar
Pustaka
.......................................................................................................................... 11
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia
adalah negara demokrasi yang mengedepankan prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Sebagai negara yang memprioritaskan kekuasaan di tangan rakyat,
Indonesia memiliki banyak wadah untuk menampung aspirasi rakyat dalam memajukan
negara. Salah satu contohnya adalah partai politik. Partai politik adalah suatu
wadah yang menampung sekumpulan orang yang seasas sehaluan dalam melaksanakan
tujuan politik.
Banyaknya partai politik yang
berkembang dewasa ini diwarnai oleh beberapa landasan, salah satunya agama. Keberadaan partai politik bernuansa agama ini
sangat mempengaruhi tatanan politik di Indonesia dan melahirkan
pemimpin-pemimpin tangguh yang membangun spiritualitas dalam pemerintahan. Salah satu contoh partai politik berbasis
Islam adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Politik
dalam pandangan Islam didefinisikan sebagai ilmu pemerintahan atau ilmu
siyasah, yaitu ilmu tata negara. Pengertian
dan konsep politik dalam Islam sangat berbeda dengan pengertian dan konsep yang
digunakan oleh orang-orang yang bukan Islam.
Politik dalam Islam menjuruskan kegiatan umat kepada usaha untuk
mendukung dan melaksanakan syariat Allah melalui sistem kenegaraan dan
pemerintahan serta bertujuan untuk menyimpulkan segala sudut Islam dalam satu
institusi yang mempunyai syahksiyyah untuk menyetujui dan melaksanakan undang
undang.
Keberadaan
partai politik Islam di Indonesia yang semakin marak memicu banyak kekhawatiran
dan melahirkan satu pertanyaan besar, apakah partai-partai politik ini
benar-benar berjuang demi Islam dan bisa dikatakan sebagai partai politik
ideologis Islam yang beranggotakan orang Islam dan memilih serta menentukan
pemikiran Islam secara jelas dan rinci hingga mampu mewujudkan Islam sebagai
sebuah sistem hidup yang akan direalisasikan di tengah-tengah masyarakat atau
partai-partai politik ini hanya mementingkan kepentingan mereka sendiri dengan
mengatasnamakan kelompok/partai.
Oleh karena
itu, sebelum membahas seluk-beluk politik Islam, kita harus mengetahui terlebih
dahulu bagaimana pandangan Islam mengenai politik yang berbasis Islam.
Selanjutnya, perlu dikaji pula apakah partai politik Islam tetap mengedepankan
syariat Islam dalam melaksanakan fungsi politik.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan politik dalam
islam?
2.
Bagaimana mengenai partai politik
berbasis islam di Indonesia?
3.
Bagaimana kriteria pemimpin menurut
islam?
C. TUJUAN
1.
Memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Agama Islam.
2.
Menambah wawasan mengenai politik dalam
islam.
3.
Mengetahui bagaimana politik di
Indonesia dari sudut pandang islam.
4.
Mengetahui kriteria pemimpin menurut
islam.
D. MANFAAT
Diharapkan dengan
penulisan makalah ini dapat menambah wawasan mengenai konsep politik
islam. Penulis juga berharap, semoga
materi yang dipaparkan dalam makalah ini dapat memberikan pemahaman terhadap
pembaca dan dapat memacu semangat kita untuk ikut andil dalam pembentukan atau
perbaikan sistem politik di Indonesia agar sesuai dengan konsep politik islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Politik Menurut Islam
Politik
adalah 'ilmu pemerintahan' atau 'ilmu siyasah', yaitu 'ilmu
tata negara'. Pengertian dan konsep politik atau siasah dalam Islam sangat
berbeda dengan pengertian dan konsep yang digunakan oleh orang-orang yang bukan
Islam. Politik dalam Islam menjuruskan
kegiatan ummah kepada usaha untuk mendukung dan melaksanakan syari'at Allah
melalui sistem kenegaraan dan pemerintahan.
la bertujuan untuk menyimpulkan segala sudut Islam melalui satu institusi
yang mempunyai wewenang untuk menerajui dan melaksanakan undang undang. Pengertian ini bertepatan dengan firman
Allah yang mafhumnya: "Dan katakanlah: Ya Tuhan ku, masukkanlah aku
dengan cara yang baik dan keluarkanlah aku dengan cara yang baik dan berikanlah
kepadaku daripada sisi Mu kekuasaan yang menolong." (AI Isra': 80) Di atas landasan inilah para 'ulama'
menyatakan bahawa: "Allah menghapuskan sesuatu perkara melalui
kekuasaan negara apa yang tidak dihapuskan Nya meIaiui al Qur'an".
2.2 Asas asas Sistem Politik Islam
1. Hakimiyyah Ilahiyyah Hakimiyyah
atau memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem
politik Islam hanyalah hak mutlak Allah.
Tidak mungkin menjadi milik siapapun selain Allah dan tidak ada siapapun
yang memiliki suatu bagian daripadanya. Fir
man Allah yang mafhumnya: "Dan tidak ada sekutu bagi Nya dalam
kekuasaan Nya." (Al Furqan: 2)
Bagi-Nya segaIa puji di dunia dan di akhirat
dan bagi Nya segata penentuan (hokum) dan kepada Nya kamu dikembalikan."
(A1 Qasas: 70) "Menetapkan hukum itu
hanyalah hak Allah." (A1 An'am: 57)
Allah adalah pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya adalah Tuhan
yang menjadi pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh
dan tunduk kepada sifat Ilahiyyah Nya Yang Maha Esa. Hak untuk mengeluarkan hukum, menghakimi dan
mengadili tidak dimiliki oleh sesiapa kecuali Allah. Oleh kerana itu, manusia
wajib ta'at dan beribadah kepada. Hukum
Allah adalah sesuatu yang benar sebab hanya Dia saja Yang Mengetahui hakikat
segala sesuatu, dan hanya Ia lah penentu hidayah dan penentu jalan yang selamat
dan lurus. Dari pengertian diatas hakimiyyah
illahiyyah membawa arti bahwa teras utama kepada sistem politik Islam ialah
tauhid kepada Allah disegi rububiyyah dan uluhiyyah Nya.
2. Risalah Jalan
kehidupan para rasul diiktiraf oleh Islam sebagai sunah al huda atau jalan-jalan
hidayah. Jalan kehidupan mereka
berlandaskan kepada segala wahyu yang diturunkan dari Allah untuk diri mereka
dan juga untuk umat mereka. Para rasul
sendiri yang menyampaikan hukum dan syari'at Allah kepada manusia.
Melalui
landasan risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allah di
dalam bidang perundangan dalam kehidupan manusia. Para rasul menyampaikan, mentafsir dan
menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan mereka. Dalam
sistem politik Islam, Allah telah memerintahkan agar manusia menerima segala
perintah dan larangan Rasulullah s.a.w. Manusia
diwajibkan tunduk kepada perintah perintah Rasulullah s.a.w dan tidak mengambil
selain daripada Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalam segala perselisihan
yang terjadi di antara mereka. Firman
Allah yang mafhumnya: "Apa yang diperintahkan Rasul kepadamu, maka
terimalah dan apa yang dilarangnya bagi kamu, maka tinggatkanlah."
(Al Hasyr: 7) "Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul melainkan
untuk dita'ati dengan seizin Allah." (An Nisa': 64) "Dan barangsiapa
yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang
bukan jalan orang orang mu'min, akan Kami biarkan mereka bergelimang daiam
kesesatan yang telah mereka datangi, dan Kami masukkan ia ke dalam jahannam dan
jahannam itu adalah seburuk buruk tempat kembali." (An Nisa: 115) "Maka
demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan
kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak
merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap keputusan yang kamu
berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (An Nisa': 65)
3.
Khalifah
Khalifah bererti perwakilan. Dengan pengertian ini, ia bermaksud bahawa
kedudukan manusia di atas muka bumi ialah sebagai wakil Allah. Ini juga bermaksud bahwa di atas kekuasaan
yang telah diamanahkan kepadanya oleh Allah, maka manusia dikehendaki
melaksanakan undang undang Allah dalam batas-batas yang ditetapkan. Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah
penguasa atau pemilik, tetapi ia hanyalah khalifah atau wakil Allah yang
menjadi pemilik yang sebenarnya. Firman
Allah yang mafhumnya: "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada
malaikat: "Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di muka
bumi... " (Al Baqarah: 30)
"Kemudian Kami jadikan kamu khalifah khalifah di muka bumi sesudah
mereka supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat." (Yunus: 14) Seseorang khalifah hanya menjadi
khalifah yang sah selama ia benar-benar mengikuti hukum-hukum Allah.
2.3 Konsep Utama Sistem Politik Islam
Prinsip
prinsip sistem politik Islam terdiri daripada beberapa perkara di antaranya:
1. Imâmah (kepemimpinan)
Pengangkatan
pemimpin yang amanah dan ketaatan rakyat kepada pemimpin adalah konsep politik
Islam yang pokok. Para ulama mengatakan bahwa QS. An-Nisa ayat 58 di atas
diturunkan untuk para pemimpin pemerintahan (waliyy al-amri) agar mereka
menyampaikan amanat kepada ahlinya.
Ayat berikutnya: “Wahai orang-orang
yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan ulil
amri dari golonganmu! Kemudian jika engkau berselisih dalam masalah
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika engkau benar-benar
beriman kepada Allah dan Hari Akhir! Yang demikian itu lebih utama bagimu dan
lebih baik akibatnya.”
Ayat ini ditujukan kepada rakyat agar taat kepada
pemimpinnya dalam hal pembagian, putusan hukum, dsb. Kewajiban untuk taat
kepada ulil amri itu tidak berlaku apabila mereka memerintahkan
rakyatnya berbuat maksiat kepada Allah SWT.
Oleh karena itu, “tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perbuatan maksiat
kepada sang Pencipta (khâliq).”
2.
Musyawarah Asas musyawarah yang paling utama adalah berkenaan dengan pemilihan
ketua negara dan orang orang yang akan menjawat tugas tugas utama dalam
pentadbiran ummah.Asas musyawarah yang kedua pula adalah berkenaan dengan
penentuan jalan dan cara perlaksanaan undangundang yang telah dimaktubkan di
dalam al gur'an dan al Sunnah.Asas musyawarah yang seterusnya ialah
berkenaan dengan jalan jalan menentukan perkara perkara baru yang timbul
di kalangan ummah melalui proses ijtihad.
3.
Ke'adilan
Prinsip ketiga dalam sistem politik Islam ialah
keadilan. Ini adalah menyangkut dengan ke'adilan sosial yang dijamin oleh
sistem sosial dan sistem ekonomi Islam. Ke'adilan di dalam bidang bidang
sosioekonomi tidak mungkin terlaksana tanpa wujudnya kuasa politik yang melindungi
dan mengembangkannya. Di dalam perlaksanaannya yang luas, prinsip ke'adilan
yang terkandung dalam sistem politik Islam meliputi dan menguasai segala jenis
perhubungan yang berlaku di dalam kehidupan manusia, termasuk ke'adilan di
antara rakyat dan pemerintah, di antara dua pihak yang bersengketa di hadapan
pihak pengadilan, di antara pasangan suami isteri dan di antaxa ibu bapa dan
anak anaknya.
Oleh sebab kewajiban berlaku 'adil dan menjauhi
perbuatan zalim adalah merupakan di antara asas utama dalam sistem sosial
Islam, maka menjadi peranan utama sistem politik Islam untuk memelihara asas
tersebut.
Pemeliharaan
terhadap ke'adilan merupakan prinsip nilai nilai sosial yang utama kerana
dengannya dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
4.
Kebebasan
Prinsip keempat dalam sistem politik Islam
ialah kebebasan. Kebebasan yang dipelihara oleh sistem politik Islam ialah
kebebasan yang berteraskan kepada ma'ruf dan kebajikan. Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenar
adalah di antara tujuan tujuan terpenting bagi sistem politik dan pemerintahan
Islam serta asas asas bagi undang undang perlembagaan negara Islam.
5.
Persamaan
Prinsip
kelima dalam sistem politik Islam ialah persamaan atau musawah. Persamaan di sini terdiri daripada persamaan
dalam mendapat dan menuntut hak hak, persamaan dalam memikul tanggungjawab
menurut peringkat peringkat yang ditetapkan oleh undang undang perlembagaan dan
persamaan berada di bawah taklukan kekuasaan undang undang.
2.4 Prinsip-prinsip Dasar Politik
(Siyasah) Islam Prinsip-prinsip
Dasar Politik (Siyasah) Islam diantaranya:
a. Kedaulatan,
yakni kekuasaan itu merupakan amanah. Kedaulatan
yang mutlak dan legal adalah milik Allah. Al-Maududi dalam bukunya It’s
Meaning and Message (1976: 147-148) menegaskan,”Kepercayaan terhadap
keesaan (tauhid) dan kedaulatan Allah adalah landasan dari sistem sosial
dan moral yang dibawa oleh Rasul Allah. Kepercayaan itulah yang merupakan
satu-satunya titik awal dari filsafat politik dalam Islam.” Kedaulatan ini
terletak di dalam kehendak-Nya seperti yang dapat dipahami dari syari’ah.
Syari’ah sebagai sumber dan kedaulatan yang aktual dan konstitusi ideal, tidak
boleh dilanggar. Sedang masyarakat Muslim, yang diwakili oleh konsensus rakyat
(ijma’ al-ummah), memiliki kedaulatan dan hak untuk mengatur diri
sendiri.
b.
Syura dan ijma’
Mengambil keputusan dalam semua urusan kemasyarakatan
dilakukan melalui konsensus dan konsultasi dengan semua pihak. Kepemimpinan
negara dan pemerintahan harus ditegakkan berdasarkan persetujuan rakyat
melalui pemilihan secara adil, jujur, dan amanah. Sebuah pemerintahan atau
sebuah otoritas yang ditegakkan dengan cara-cara non-syari’ah tidak dapat
ditolerir dan tidak dapat memaksa kepatuhan rakyat
c.
Semua warga
negara dijamin hak-hak pokok tertentu
Menurut Subhi
Mahmassani dalam bukunya Arkan Huquq al-Insan, beberapa hak warga negara
yang perlu dilindungi diantaranya jaminan terhadap keamanan pribadi, harga
diri dan harta benda, kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat dan
berkumpul, hak untuk mendapatkan pelayanan hukum secara adil tanpa
diskriminasi, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, pelayanan medis dan
kesehatan, serta keamanan untuk melakukan aktifitas-aktifitas ekonomi
d.
Hak-hak
negara.
Semua warga negara, meskipun yang oposan atau yang
bertentangan pendapat dengan pemerintah sekalipun harus tunduk kepada
otoritas negara yaitu kepada hukum-hukum dan peraturan negara.
e. Hak-hak
khusus dan batasan-batasan bagi warga negara yang non-Muslim—memiliki hak-hak
sipil yang sama
Karena negara ketika itu adalah negara ideologis, maka
tokoh-tokoh pengambil keputusan yang memiliki posisi kepemimpinan dan otoritas
(ulu al-amr) harus sanggup menjunjung tinggi syari’ah. Dalam sejarah
politik Islam, prinsip dan kerangka kerja konstitusional
pemerintahan seperti ini, terungkap dalam Konstitusi Madinah atau “Piagam
Madinah” pada era kepemimpinan Rasulullah di Madinah, yang mengayomi masyarakat
yang plural.
f.
Ikhtilaf dan konsensus yang menentukan
Perbedaan pendapat diselesaikan berdasarkan keputusan
dari suara mayoritas yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat. Prinsip
mengambil keputusan menurut suara mayoritas ini sangat penting untuk mencapai
tujuan bersama.
Menuru pendapat lain, prinsip-prinsip
negara dalam Islam meliputi juga : 1) prinsip tauhid (kekuasaan/jabatan
pemerintahan itu sebagai amanah); 2) prinsip keadilan; 3) prinsip kedaulatan
rakyat; 4) prinsip musyawarah; 5) prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality
before the law) ; 6) prinsip kebebasan rakyat; 7) prinsip persatuan;
8) prinsip persaudaraan;
9) prinsip gotong-royong dalam ridha Ilahi;
10) prinsip kepatuhan rakyat; 11) prinsip perdamaian; 12) prinsip
kesejahteraan; 13) prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia.
2.5 Tujuan Politik Menurut Islam
Tujuan sistem politik dan pemerintahan
Islam sebagaimana yang telah digariskan para fuqaha adalah:
a.
memelihara
keimanan menurut prinsip-prinsip yang telah disepakati oleh ulama Islam
b. melaksanakan
proses pengadilan di kalangan rakyat dan menyelesaikan masalah di kalangan
orang-orang yang berselisih
c.
menjaga
keamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan damai dan
tentram
d. melaksanakan
hukuman-hukuman yang ditetapkan syara’ demi melindungi hak –hak manusia
e.
melancarkan
jihad terhadap golongan yang menentang Islam
f.
menjaga
perbatasan negara dengan berbagai persenjataan untuk menghadapi kemungkinan
serangan dari luar
g. mengendalikan
urusan pengutipan cukai, zakat dan sedekah sebagaimana yang ditentukan oleh syara’
h. mengatur
anggaran belanja perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros atau
kikir
i.
mengangkat
pegawai-pegawai yang cakap dan jujur dalam mengawal kekayaan negara
j.
menjalankan
pergaulan dan pemeriksaan yang rapi dalam segala hal demi memimpin dan
melindungi negara
2. Partai politik Islam mengedepankan
syariat Islam dalam melaksanakan fungsi politik
Suatu
partai politik berbasis Islam baru benar-benar disebut sebagai partai politik
Islam apabila mengedepankan syariat Islam. Keberadaan partai politik yang
bekerja untuk Islam wajib memenuhi syarat berikut:
1. Partai
itu harus dari beranggotakan kaum muslimin saja
2. Partai
Islam haruslah menjadikan aqidah Islam sebagai dasar keberadaannya dan
menjadikan syariat Islam sebagai tolak ukur dari hukum yang dijadikan
pegangannya.
3. Partai itu beraktivitas mengajak kepada
kebaikan. Dalam tafsir Jalalain “mengajak kepada al khoir” berarti mengajak
kepada dinul Islam.
4. Partai
ini harus beraktivitas menyeru kepada yang ma’ruf (melaksanakan syariat) dan
mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap syariat). Seperti mengawasi
para penguasa (‘muhasabah lil Hukam’) serta memberikan nasehat apabila dalam
aktivitas pemerintahannya terdapat penyimpangan dan penyelewengan terhadap
syariat Islam, misalnya bersikap dzalim, fasik dan lain-lain. Semua ini
merupakan kegiatan politik dan bagian yang amat penting serta menjadi ciri
utama dari kegiatan partai-partai politik dalam Islam. seperti beranggotakan
orang Islam dan menjadikan aqidah Islam sebagai dasar keberadaannya. Kehadiran
partai politik ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi umat Islam dalam
menyuarakan aspirasi dan berperilaku politik sesuai dengan syariat Islam yang
berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.2 Kesimpulan
A.
Politik menurut Islam merupakan salah satu sarana
untuk melaksanakan syariat Allah. Asas-asas politik Islam meliputi Hakimiyyah
Ilahiyyah yang berarti hukum tertinggi hanyalah hak mutlak Allah, Risalah yang
berarti mengikuti jejak Nabi dan Khalifah yang berarti manusia sebagai wakil
Allah. Sedangkan konsep dasar dalam politik Islam meliputi imamah (kepemimpinan), syura (konsultasi) atau musyawarah, ‘adalah
atau keadilan, kebebasan, persamaan atau musawah, dan hak untuk menghisab pihak
pemerintah dan mendapat penjelasan atas tindakannya. Adapun prinsip-prinsip
dasar politik (siyasah) Islam meliputi kedaulatan, syura dan ijma’,
semua warga negara dijamin hak-hak pokok tertentu, hak-hak negara,
hak-hak khusus dan batasan-batasan bagi warga negara yang non-Muslim, dan ikhtilaf dan konsensus yang
menentukan. Sistem politik Islam secara keseluruhan bertujuan untuk
mensejahterakan umat Islam pada khususnya dalam segala aspek kehidupan.
B.
Sebagai wujud keterlibatan umat Islam dalam sistem
politik di Indonesia, maka bermunculanlah berbagai partai politik Islam yang
secara konseptual dan praktek dijalankan menurut syariat agama. Partai ini baru
benar-benar disebut sebagai partai politik Islam apabila memenuhi beberapa
syarat yang ditentukan, seperti beranggotakan orang Islam dan menjadikan aqidah
Islam sebagai dasar keberadaannya. Kehadiran partai politik ini diharapkan
dapat menjadi wadah bagi umat Islam dalam menyuarakan aspirasi dan berperilaku
politik sesuai dengan syariat Islam yang berlaku.
3.2. Saran
a. Untuk partai
politik Islam, hendaknya tetap menjalankan fungsinya sebagai partai politik dan
memegang teguh akidah dan syariat Islam dengan mengedepankan pemahaman terhadap
politik Islam secara mendalam
b. Untuk
masyarakat, hendaknya berperan aktif dalam mernciptakan suasana politik yang
kondusif dan demokratis
DAFTAR PUSTAKA
Marzuki. 2012. Pembinaan Karakter Mahasiswa Melalui
Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Yogyakarta : Ombak
Comments